Wakil Ketua II DPRD Parimo diTetapkan Tersangka

Kejari Tetapkan Wakil Ketua II DPRD Parimo Jadi Tersangka
Kejari Tetapkan Wakil Ketua II DPRD Parimo Jadi Tersangka

PARIGI – Kejaksaan Negeri Parimo, Sulawesi Tengah, kembali tetapkan tersangka baru kali ini wakil ketua II DPRD Parimo inisial SS pada kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dinas kelautan dan perikanan tahun 2012.

Kejari Parimo, Muhammat Fahrorozi, saat melakukan ekspos kasus mengatakan, penyidikan telah menetapkan pihak lain yang dipandang layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidana, yakni dari pengurus koprasi tasibuke katuvu dalam hal ini sebagai Ketua Koperasi.Rabu, (23/9/2020).

Bacaan Lainnya

Perkara ini, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangka sebelumnya yakni HL yang lebih dulu.

“SS sebagai Ketua Koperasi ikut terseret namanya dalam dugaan kerugian aset DKP senilai Rp 2,1 Miliar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penaganan perkara yang berlangsung adalah murni dari pengungkapan fakta-fakta hukum, tanpa ada atensi atau pesanan dari pihak luar kejaksaan.

“Kami tegaskan perkara ini tidak ada hubungannya dengan konstalasi politik,” tegasnya.

Sejauh ini, pihaknya belum melakukan penahanan dikarenakan pihak penyidik masih perlu untuk melakukan kajian hukum, sebab masih akan ada lagi pemanggilan saksi-saksi ditambah lagi kondisi pandemi COVID-19 yang semakin meningkat.

Lanjut fahrorosi, berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Parimo nomor Print 907/P.2.16/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020, sebagaimana diketahui perkara ini sudah ditingkatkan ketahap penyidik.

Hasil penyidikan sementara telah ditemukan bukti yang cukup dan terjadi perbuatan melawan hukum,

“Penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi, dan telah menyita benda-benda dan dokumen lainnya berupa kapal dan pabrik es,” ucap Muhammat Fahrozi saat melakukan ekspos kasus, Selasa (01/9/2020).

Kata dia, dalam pengelolaan aset ini, terjadi kerjasama dengan koperasi Tasibuke Katuvu. Namun, untuk hal ini akan disampaikan pada tahap berikutnya karena prosesnya masih panjang.

Selain itu, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Parimo, dikantongi kerugian negara sebanyak Rp2 miliar lebih atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atas aset Dinsa Kelaupan dan Perikanan.

Maka yang bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo  pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Pasal yang disangkakan jelas yakni pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penyidikan terus berjalan dan tidak menuntut kemungkinan adanya tersangka baru yang patut diduga melakukan permufakatan, atau setidak tidaknya turut menikmati hasil tindak pindana yang dipersangkakan. (Abt)