Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Partisipatif Urgensi Netralitas ASN

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Partisipatif Urgensi Netralitas ASN
Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Partisipatif Urgensi Netralitas ASN. (Foto : Wady)

PARIMO, radarparimo.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar kegiatan  sosialisasi partisipatif urgensi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Namiki Swiming Poll, Parigi, Rabu (25/10/2023).

Kegiatan ini, dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parigi Moutong, Yasir selaku pemateri mewakili Sekretaris Kabupaten (Sekab), perwakilan pimpinan OPD dilingkup Pemkab Parimo.

Selain itu, hadir pula Camat, perwakilan ASN, dan sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) di daerah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Rizal mengatakan, saat ini pengawasan terhadap ASN lebih canggih lagi dibandigkan dengan sebelumnya.

Bahkan, saat ini pengawasan terhadap ASN lebih canggih lagi, sebab ada aplikasi yang diluncurkan Bawaslu RI bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat pengawasan netralitas ASN jelang Pemilu 2024. Aplikasi yang dimaksud adalah, Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN atau aplikasi SIAPNET.

Aplikasi ini kata dia, telah terkonfirmasi dengan Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Jadi kami, jika sudah terpenuhi syaratnya, bahkan klarifikasi yang bersangkutan maka kami bisa langsung melapor ke KASN terkait pelanggaran ASN melalui aplikasi SIAPNET tersebut,” ujarnya.

Sehingga, pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut diberi sanksi oleh KASN. Misalnya, sanksi administrasi dengan penundaan kenaikan pangkat atau golongan dan lainnya.

“Dan hal ini tentunya menjadi warning atau peringatan buat kita semua. Khususnya, kepada saudara saudara saya yang berstatus ASN atau PPPK,” kata Rizal.

Menurut dia, sejauh ini pihaknya belum mengaetahui pasti terkait lembaga internal ASN atau yang disebut dengan lembaga etik daerah. Dimana lembaga itu akan melakukan pembinaan terhadap ASN.

“Sehingga, kita bisa merekomendasikan hal hal yang bersifat dugaan pelanggaran ASN ke lembaga yang dimaksud, yakni lembaga etik daerah,” ujarnya.

Tentu saja jika lembaga etik daerah ini ada di Kabupaten Parigi Moutong katanya, bisa menyelesaikan persoalan persoalan yang masih bisa untuk ditolerir melalui lembaga etik daerah itu sendiri, tanpa langsung ke KASN.

“Hal ini tentunya menjadi perhatian kita bersama dan berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap ASN jelang Pemilu 2024 mendatang.” tandasnya.

Ia menambahkan, netralitas merupakan keharusan dan jangan sampai ASN tergoda dengan salah satu peserta Pemilu. Hal tersebut menurutnya penting.

Sebab, sebagai aparat pemerintah, ASN diikat oleh undang undang nomor : 5 tahun 2014. Dan ada peraturan pemerintah nomor : 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, serta undang undang nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilu.(dany)