DiHadiri 12 Anggota DPRD Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Atas Perubahan Anggaran Tahun 2020 Tetap diLanjutkan

Rapat Paripurna DPRD Tentang Penjelasan Bupati Atas Perubahan Anggaran Tahun 2020. Foto : Humas Parimo

PARIGI,radarparimo.com – Wakil ketua DPRD Parimo  Sulawesi Tengah, Faisan Badja  pimpin rapat  paripurna DPRD tentang penjelasan bupati atas perubahan anggaran  tahun 2020.

Penjelasan  bupati  terkait  perubahan  anggaran APBD  tahun 2020  langsung  disampaikan Wakil Bupati Parimo Sulawesi Tengah  H. Badrun Nggai, SE  bertempat diruang  sidang  DPRD parimo. Senin (21/9/2020).

Bacaan Lainnya

Meski hanya 12 anggota DPRD yang  hadir  akan tetapi rapat paripurna tetap dilanjutkan untuk mendengarkan penjelasan bupati meski tidak mencapai  korum. Hal  tersebut  disampaikan oleh Alfrets Tonggiroh bahwa rapat  untuk mendengarkan penjelasan bupati tersebut tak mesti harus menunggu korum.

“Kebijakan yang  diputuskan mengingat  bahwa  situasi  pandemi covid 19 di  Negara Republik Indonesia tingkat  angka  positif  sangat  tinggi . Maka  melalui  forum  ini  menginginkan  rapat  paripurna  harus tetap dilanjutkan dan tidak  ingin berlama lama dalam ruang  rapat sidang  DPRD”. Ucap Alfrets Tonggiroh.

Pertimbangan  rapat  paripurna  untuk  dilanjutkan, juga senada dikatakan oleh anggota DPRD H. Masrin Said  menginstruksikan  kepada pimpinan siding  untuk  tetap melanjutkan rapat sidang karena dalam keadaan darurat  aturan korum bisa dimaklumi.

“Melihat  jarak duduk  OPD  yang  tidak  mempunyai  jarak  karena  ruangan  yang  sempit  bisa  saja dikuatirkan  akan  terindikasi Covid 19, meminta pimpinan sidang  untuk  tetap  melanjutkan  rapat paripurna ini”. Ucap H. Suardi.

Wakil Ketua DPRD  Faisan Badja yang mempimpin rapat paripurna penjelasan bupati tersebut, melanjutkan paripurna atas  persetujuan semua anggota DPRD yang hadir.

Wakil Bupati H. Badrun Nggai, SE dalam  sambutan penjelasan bupati mengatakan bencana nasional non alam (covid-19) menjadikan perubahan kerangka ekonomi daerah sehingga  mempengaruhi program tahun 2020.

Berdasarkan beberapa aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, daerah wajib melakukan refocusing anggaran untuk mendukung penanganan covid-19 tersebut dan hal itu terbaca pada pembiayaan program tahun 2020 ini.(Abt)