PARIMO, radarparimo.com – Tiga kader Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Parimo terpaksa harus mengurungkan niatnya untuk menjadi calon Anggota Legislatif (Anleg) dari PKN. Sebab gugatan yang dilayangkan oleh PKN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo ditolak keseluruhan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parimo.
Pada sidang putusan adjudikasi sengketa pemilu yang dibacakan oleh anggota Bawaslu Parimo, menyatakan menolak semua tuntutan yang dilayangkan oleh PKN sebagai pemohon ke KPU Parimo sebagai termohon.
“Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk di kabulkan,” ujar ketua Bawaslu Parimo, Moh. Rizal di Parigi. Jumat (8/09/2023).
Olehnya berdasarkan putusan sidang adjudikasi sengketa pemilu, memtuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Rizal
Dengan hasil yang telah diputuskan tersebut, sidang sengeketa pemilu soal gugatan PKN terhadap KPU Parimo selesai.
Diketahui bahwa, Sebelum agenda pembacaan putusan, sidang adjudikasi melalui beberapa tahapab dimulai sejak (28/08/2023) hingga (8/08/2023).
Dimana pada sidang adjudikasi tersebut agenda yang pertama dilaksanakan yaitu, pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon. Ke dua pemeriksaan alat bukti administrasi dan saksi. Ke tiga pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Dan agenda yang terakhir yaitu pembacaan putusan. (Iwan Tj)