PARIMO – radarparimo.com – DPRD Parimo soroti perseroan terbatas Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK), yang beroperasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dua tahun belakangan diketahui menunggak pajak daerah.
Hal itu diketahui, saat pembahasan LKPj Bupati Parigi Moutong tahun 2020, terkait pendapatan daerah yang dilakukan Pansus LKPj bersama Tim TAPD, Senin (26/4/2021).
Sartin Dauda anggota Pansus LKPj mengatakan, penunggakan pajak yang dilakukan pihak PT. KNK, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi, berdasarkan sepengetahuannya dua tahun terakhir, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan itu, aktif beroperasi.
Sehingga kata dia, tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk mengabaikan kewajiban pajak daerah.
“Ini harus menjadi catatan bersama, jangan ada pembiaran terkait tunggakan pajak. Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak, karena saya tahu persis dua tahun terakhir mereka terus beroperasi,”ucap Sartin
Menurut Sartin kelalaian atas kewajiban pajak daerah yang dilakukan pihak PT. KNK, harus diberikan tindakan tegas berupa sanksi. Tujuannya, untuk memberikan peringatan, dan efek jerah agar tidak lagi mengabaikan kewajibannya.
Apalagi disisi lain kata dia, masyarakat Parigi Moutong yang melakukan pengelolaan tambang serupa, ditekan dengan persoalan kepengurusan izin, dan masalah pajak lainnya, agar ditaati serta tidak diabaikan.
“Sama halnya dengan PT. KNK, mereka ada izin tapi tidak bayar pajak. Sama dengan bohong izin yang mereka kantongi itu,”tandas Sartin.
Dia menegaskan, tidak boleh ada pembiaran dalam persoalan ini, sebab mereka telah mengerut kekayaan daerah, dan harus melaksanakan kewajibannya.
“Mereka menggunakan akses jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah. Mereka lalui menggunakan alat berat, setiap hari fasilitas jalan ini akan rusak. Jadi perlu untuk taat atas kewajiban pajaknya,” kata Sartun.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong Masdin mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak PT. KNK, guna meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran kewajibannya selama dua tahun terakhir.
Namun menurut Masdin, hingga saat ini pihak PT. KNK belum juga memberikan penjelasan, dengan membalas surat tersebut.
“Kalau jemput bola, kita juga tidak bisa seperti itu. Sebab, itu kewenangan pusat. Kita hanya memastikan, apakah sudah terbayar atau belum.
Terkait dengan berapa total tunggakan pajak penghasilan PT. KNK Masdin mengaku, tidak mengetahui pasti. Tetapi, setiap tahunnya jumlah pajaknya, tidak selalu sama dengan tahun sebelumnya, karena tergantung hasil olahan tambang.(abt)