DPRD Parimo Tetapkan Raperda RTRW dan PPSPAM

Pimpinan sidang Ketua DPRD Sayutin BudiyantoTelah mengesahkan serta disetujui dua raperda
Pimpinan sidang Ketua DPRD Sayutin BudiyantoTelah mengesahkan serta disetujui dua raperda

Parigi-Wakil Bupati Parimo H.Badrun Nggai,SE hadiri Rapat Paripurna DPRD  Laporan Pansus I yang membahas Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Raperda Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum pada Masa Persidangan II tahun 2020 bertempat diruang rapat DPRD,Rapat Paripurna Tersebut  Dipimpin Ketua DPRD Sayutin Budiyanto dan Dihadiri Wakil Ketua I Faisan Badja dan Wakil Ketua II Sugeng Salilama Dan 23 Annggota DPRD dan Sejumlah Kepala  OPD,Rabu (22/7/2020).

Pada Rapat Paripurna laporan Pansus I, pimpinan sidang Ketua DPRD Sayutin  BudiyantoTelah mengesahkan serta disetujui dua raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Raperda Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum pada Masa Persidangan II tahun 2020. Melalui keputusan DPRD untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah.

Wabup  Parimo  dalam sambutannya  mengucapkan terimah kasih kepada ketua DPRD dan segenap Anggota DPRD atas  penyampaian laporan pansus 1 yang membahas  Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Raperda Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum pada Masa Persidangan II tahun 2020.

Wabup Badrun Nggai juga mengatakan, di sepakatinya kedua buah  raperda tersebut untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat di terapkan dan diimplementasikan di tengah masyarakat dengan maksud dapat membawa kemajuaan kemaslahatan masyarakat khususnya dalam penataan ruang wilayah dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang berbasis pengembangan agrobisnis perikanan dan pariwisata dengan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung karakteristik fisik wilayah serta kelestarian sumberdaya alam berbasis mitigasi bencana.

Wabup menambahkan, pengelolaan sistem penyediaan air minum  dan pengembangan sarana serta prasaranan harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan proses dasar manajemen untuk menyediaan air minum kepada masyarakat berdasarkan asas kepastian hukum, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian keberlanjutan kemandirian serta transparansi dan akuntabilitas untuk menjamin hak masyarakat terhadap pelayanaan air minum dan terpenuhinya kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat Kabupaten  Parimo

Diakhir sambutan, Wabup  Badrun Nggai akan menjadikan kritik dan saran yang disampaikan anggota DPRD sebagai masukan yang konstruktif untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Parimo.(Abt/ HUMAS PEMDA)