Disdikbud Parimo Verifikasi Sekolah Belajar Tatap Muka

Adrudin Nur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong.
Adrudin Nur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong. Foto : Ist

Parigi– Proses belajar mengajar pada masa new normal pandemi virus corona memungkinkan sekolah kembali membuka metode tatap muka.

“Untuk membuka kembali proses belajar mengajar secara tatap muka, kami memberlakukan verifikasi kelayakan untuk seluruh sekolah yang memenuhi standar protokol kesehatan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo Adrudin Nur, usai mengikuti rapat paripurna DPRD, Senin 31 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan, sekolah yang akan terlebih dahulu menjadi fokus uji kelayakan sekolah adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Jika dalam proses verifikasi itu kata dia, ada SMP yang memenuhi syarat untuk proses belajar mengajar. Maka, pihaknya akan mengusulkan lagi ke Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Parimo.

“Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Parimo akan melihat kembali hasil verifikasinya,” tuturnya.

Hal  itu dilakukan kata dia, untuk melihat mana saja SMP yang memenuhi syarat untuk proses belajar mengajar tatap muka.

Agendanya, Selasa 1 September 2020 pihaknya melakukan rapat dengan pihak Kementrian dan Bupati dan Walikota Se-Indonesia. Rapat itu bertujuan untuk penentuan proses belajar mengajar tatap muka.

“Bila hasil rapat nanti akan memutuskan untuk membolehkan proses belajar mengajar secara tatap muka, maka kami akan segera melaksanakannya,” tegasnya.

Jika keputusannya sudah membolehkan, maka pihak sekolah mesti segera menyiapkan sarana belajarnya sesuai dengan seluruh protokol kesehatan.

Sarpras disiapkan dan utamanya itu adalah persetujuan dari orang tua murid serta persetujuan dari pemerintah setempat dan Pemerintah daerah.

“Jika sudah disetujui, maka sekolah yang akan pertama melakukan uji proses belajar mengajar secara tatap muka adalah SMP,” jelasnya.

Sedangkan untuk Sekolah Dasar pada September-Oktober 2020 percobaan belajar mengajar tatap muka. Sedangkan, TK atau Paud November-Desember 2020.

Namun, jika dalam proses belajar tatap muka itu ada yang positif Covid-19. Maka, pihaknya akan kembali memberhentikan proses belajar mengajar itu.

“Kami bertanggung jawab penuh dalam proses belajar mengajar secara tatap muka di tengah Pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.

Terkait proses belajar mengajar secara tatap muka ini, banyak orang tua murid menyetujuinya. Namun, pihaknya tetap ekstra berhati-hati dalam melakukan proses belajar tatap muka karena ada sanksi hukumnya.

Adapun sekolah yang sudah memenuhi syarat untuk proses belajar mengajar tatap muka, praktis tidak langsung mendapatkan izin, sepanjang belum ada surat dari Kementerian Pendidikan untuk melakukan proses belajar mengajar tatap muka.

“Terkait proses belajar mengajar tatap muka ini ada kemauan dari pihak sekolah yang sudah menyatakan kesiapan. Dan ada juga atas kemauan orang tua siswa. Namun, kami masih menunggu hasil keputusan rapat dengan pihak Kementrian pendidikan dan Bupati dan Walikota Se-Indonesia,” tutupnya. (Abt)