Disdikbud Parimo Imbau Orang Tua Tak Mengajak Anak Liburan ke Luar Kota

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Ibrahim. (Foto : arifbudiman)

PARIMO – radarparimo.comOrang tua murid di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diimbau agar tak mengajak anaknya ke luar daerah, sepanjang liburan sekolah untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Imbauan ini telah gencar kami sampaikan ke seluruh satuan pendidikan, baik guru dan orang tua murid saat kami menghadiri berbagai kegiatan pendidikan di wilayah Parimo,” ungkap Kepala Bidang Menejemen Sekolah Dasar, Disdikbud Parimo, Ibrahim, saat dihubungi, Minggu (26/12/2021).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, pelaksanaan libur sekolah telah berlangsung dan siswa akan kembali mengikuti proses belajar mengajar di awal 2022.

Menurut dia, libur sekolah itu sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terbaru, nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Natal dan Tahun Baru 2021.

“Surat edaran itu, diteken Sekretaris Jenderal, Suharti tertanggal 14 Desember 2021,” ucap Ibrahim.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut kata dia, menyatakan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran.

Kemudian, dilanjutkan dengan pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah, sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan.

“Tapi memang kami sudah mengimbau agar tidak bepergian jauh selama libur Natal dan Tahun Baru,” kata dia.

Pemberlakuan penyekatan di pintu masuk sejumlah wilayah kata dia, dapat meminimalisir penyebaran Covid-19, seperti Kabupaten Poso, Kota Palu, dan Provinsi Gorontalo.

Namun, dia meyakini, peserta didik, guru dan orang tua siswa di Parimo, tidak menghabiskan liburnya ke luar daerah. Sebab, sebelumnya Disdikbud Parimo telah menyampaikan imbauan, sebagai langkah antisipasi.

“Mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini, menjadi tanggung jawab bersama. Jadi imbauan pemerintah harus dilaksanakan, dan tetap perketat Protokol Kesehatan (Prokes),” pungkasnya. (Opi)