PARIMO – Dalam kurun waktu hampir 1 bulan, jajaran Polres Parimo Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap sembilan kasus Narkoba,di wilayah Kabupaten Parimo,dari Mautong sampai dengan sausu.
Kemudian, dari penangkapan sembilan tersangka kasus Narkoba,yang dilakukan Satuan Res Narkoba Polres Parimo serta mengamankan barang bukti jenis sabu , sebanyak 128 paket dengan total berat 27,23 gram
Polres Parimo,melaksanakan terkait press release dalam mengungkap kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Parimo.
Dari sembilan laporan Polisi, ada satu orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 75 paket sabu sabu yang di kemas,serta barang bukti berupa bong,macis gas,plastic dan yang lainnya.
“kesembilan tersangka yang diamankan, satu orang adalah perempuan dari wilayah mautong,” ujar kapolres, Andi Batara Purwacaraka,SH,SIK. diAula Polres Parimo.Jumat,(25/9/2020).
“Para tersangka terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba”.
Para pelaku disangkakan yakni, pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun.
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Parimo, AKBP Andi Batara Purwacaraka,SH,SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Massiara.(Abt)