Bupati Parimo Samsurizal Rotasi 12 Pejabat Eselon II

Bupati Parimo Samsurizal Rotasi 12 Pejabat Eselon II
Bupati Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, H. Samsurizal Tombolotutu Kembali melakukan pergeseran eselon II lingkup Pemerintah Daerah Parimo. (foto : Prokopim Parimo)

PARIMO, radarparimo.com – Bupati Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, H. Samsurizal Tombolotutu Kembali melakukan pergeseran eselon II lingkup Pemerintah Daerah  Parimo. 12 Pejabat tersebut dilantik dan diambil Sumpah jabatan oleh Bupati Samsurizal dirumah Jabatan Bupati (Rujab), Jum’at (18/08/2023). 

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong No : 800.1.3.3/782/BKPSDM tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun 2023. 

Dari 12 Nama Pejabat tersebut diantaranya : 

1) Adrudin Nur, S. Pd, M. Si : Jabatan Lama Kepala Inspektorat – Jabatan Baru Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra.
2) Moh. Yasir, SE,MM : Jabatan Lama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan – Jabatan Baru Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
3) Yusnaeni S. Sos : Jabatan Lama Kepala Dinas P3AP2KB – Jabatan Baru Asisten Bidang Administrasi Umum.
4)  Abd. Azis Tombolotutu S. I. Kom : Jabatan Lama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra  – Jabatan Baru Kepala Inspektorat.
5)  Drs. Aminudin: Jabatan Lama Staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik- Jabatan Baru Kepala Badan KesbangPol.
6)  Mahmud M. Tandju, SH.MH : Jabatan Lama Kepala Dinas Sosial – Jabatan Baru Kepala BKPSDM.
7)  Aswini Dimple, SKM, M. Kes : Jabatan Lama Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum. – Jabatan Baru Kepala Dinas PMPTSP.
8)  Muh. Sakti Lasimpala, S. Pd, SE, MM : Jabatan Lama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan – Jabatan Baru Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipa.
9)  Fit Dewana, S. STP : Jabatan Lama Kepala Dinas PMPTSP – Jabatan Baru Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
10)  Mohamad Nasir,S.Pi, M. Si : Jabatan Lama Kepala Dinas Ketahanan Pangan  – Jabatan Baru Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.
11)  Syamsu Nadjamudin, S. Pd : Jabatan Lama Kepala Dinas Nakertrans – Jabatan Baru Kepala Dinas Perhubungan.
12)  Ir. Lewis : Jabatan Lama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan – Jabatan Baru Sekertaris DPRD. 

Dalam Sambutanya Bupati Samsurizal mengatakan pergeseran 12 Pejabat eselon II yang telah dilaksanakan saat ini, tidak ada pengaruh pada kondisi pejabat, Melainkan semuanya dikarenakan  hanya pada kebutuhan organisasi saja. 

Bupati juga menyampaikan ada satu jabatan yang baru yang nantinya akan muncul dan hanya Kabupaten Parimo yang diberikan, yaitu pada penempatan eselon II. 

Kata dia, pejabat tersebut  tidak mempunyai kantor, Tapi akan gabung dengan Bupati, Prioritas pejabat itu hanya bagi yang berumur minimal 58 tahun dan maksimal 65. 

“Pejabat itu tugasnya hanya mendampigi Bupati dalam pengambilan keputusan dan ini akan diambil siapa saja nantinya yang akan cocok mendapingi Bupati,” tuturnya. 

Selanjutnya pada tanggal 25 agustus 2023 nantinya  untuk posisi jabatan yang kosong dan yang belum ditempati akan  saya lelang dan tanggal 28 Agustus 2023 akan ada pelantikan baru. 

Bupati juga mengingatkan kepada pejabat yang sudah saya lantik hari ini Jika nantinya ada laporan dari bawahan terkait kepala Dinasnya bermasalah akan secepatnya saya ganti lagi. 

Ada beberapa laporan dari bawahan terkait sejumlah kepala dinas yang bermasalah saat ini, akan tetapi saya tidak mengambil keputusan namun saya masi melakukan penyelidikan. 

“Saya berharap dengan penempatan kepala dinas yang saya lantik saat ini untuk lebih ditingkatkan dan dipertahankan kinerjanya, karena semua posisi jabatan yang ada saat ini sudah lebih baik sesuai dengan keahlian khusus yang dimiliki masing masing kepala Dinas,” harapnya. 

Ia menambahkan, bagi eselon III yang ingin menduduki jabatan juga diperbolehkan mengikuti tes tetapi ada perjanjian khusus, apabila dia diganti tentu kalau pejabat kepala Dinas tersebut sudah mau pensiun. 

“Untuk yang mengisi jabatan fungsional, Tes yang nantinya dimaksud yaitu tes pendidikan dan kesehatan, dan apa bila jika memang memenuhi syarat tentu salah satu pejabat tersebut boleh menduduki jabatan yang akan dilelang,”tutupnya. (**) 

Sumber : Prokopim Parimo