Bupati Paparkan Rencana Pembangunan Dua Tugu Dikatulistiwa

Parigi-Bupati Parimo , H Samsurizal Tombolotutu Mengikuti Rapat Pembahasan Rencana Pembangunan Bundaran Dan Pengembangan Objek Wisata Tugu Khatulistiwa Serta Pemaparan Dan Gambar Desain Bundaran, Bersama Pimpinan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Syukur, ST, MM.

Rapat Secara Virtual Menggunakan Aplikasi Meeting On Line Tersebut, Berlangsung Di Objek Wisata Pantai Mosing, Desa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan, Rabu (29/7/2020).

Bacaan Lainnya

Pada tatap muka tersebut, selain dihadiri pimpinan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Syukur, ST, MM dan ketua komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sony Tjandra, juga turut hadir Kepala Balai Perhubungan dan kepala dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah dan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Parimo.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Samsurizal Tombolotutu memaparkan rancangan tugu bundaran khatulistiwa.

Bupati mengatakan bahwa rencana pembangunan dua bundaran tugu di Desa Khatulistiwa dan Desa Tada timur bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas.

Terkait rancangan tugu khatulistiwa di Desa Tada Timur yang berbentuk perahu, Bupati  menjelaskan bahwa bentuk tugu tersebut menggambarkan aktifitas masyarakat pesisir di Desa Tada Timur yang dominan berprofesi sebagai nelayan.

Dikesempatan yang sama, Rivai ST MSi selaku Pelaksana harian kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parimo  mengatakan bahwa Bupati memaparkan sejumlah hal yang menyangkut perencanaan pembangunan bundaran tugu di desa Khatulistiwa dan desa Tada Timur, yang mana kedua wilayah tersebut merupakan ruas jalan yang merupakan kewenangan BPJN XIV Palu.

“Dalam rapat ini  bupati memaparkan rencana pembangunan bundaran tugu di desa khatulistiwa dan desa tada timur yg berada diruas jalan nasional,” ujarnya.

Rivai  menjelaskan bahwa pihak BPJN XIV Palu sangat mendukung rencana pembangunan kedua tugu tersebut dan juga harus melalui ketentuan yang berlaku.(Abt)