BRS di Parimo Sasar 47 KK, Per Unit Rp20 Juta

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Parigi Moutong, Amirudin, SH. ST . (F.Thilonk)

PARIMO – radarparimo.com – Tiga desa di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong menjadi sasaran Bantuan Rumah Swadaya (BRS), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

Penerima BRS tersebut, berada di Kecamatan Tinombo Selatan dengan total 47 unit, tersebar di Desa Poli 15 unit, Desa Sinei 16 unit, dan Desa Maninili Utara 16 unit.

Bacaan Lainnya

“Tahun ini, memang anggaran dana DAK untuk BRS agak kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Hanya untuk tiga desa di wilayah Parigi Moutong,” ucap Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Parigi Moutong, Amirudin, SH. ST  saat  ditemui diruang kerjanya, Kamis (3/6/2021).

Amirudin  mengatakan, saat ini proses tahapan untuk pembangunan rumah BRS telah dilakukan, dengan menggunakan satu fasilitator. Sebab, pihaknya mengacu pada aturan yang menetapkan satu fasilitator untuk 50 unit rumah.

“Rekrutmen fasilitatornya kami lakukan secara terbuka kemarin, kami sosialisasikan melalui media. Ada beberapa yang mendaftar, dan ditetapkan satu orang yang dianggap memenuhi syarat berdasarkan keahliannya,” ujarnya.

Sebelum anggaran dikucurkan, pada tahun sebelumnya pihaknya telah melakukan pengusulan data calon penerima bantuan melalui aplikasi, bekerja sama dengan Bappelidbangda Parigi Moutong.

Kemudian kata Amirudin, berdasarkan sasaran prioritas Kecamatan Tinombo Selatan, ditetapkan sebagai wilayah penerima. Apalagi, saat itu daerah setempat menjadi sasaran pengembangan wisata.

“Presentasi mulai dari sosialisasi, penyusunan perencanaan oleh fasilitator saat ini, sudah mencapai kurang lebih 15 persen,” ujarnya.

Meskipun tahapan telah berjalan, namun proses pencairan dana BRS belum dilakukan. Saat ini penyusunan perencanaan, dan daftar penggunaan bahan bangunan. Jika telah disepakati penerima bantuan, maka akan diserahkan kepada pihak toko bangunan sebagai mitra kerjasama masyarakat.

“Jadi masyarakat dan pihak toko bangunan yang melakukan kontrak, Kami dinas hanya mengawasi dari segi teknis,” kata dia.

Waktu pelaksanaan program BRS tersebut, memakan waktu lima bulan lamanya. Namun, jika di belakang hari belum terselesaikan akan ada kebijakan yang diberikan, dengan menyertakan surat pernyataan dari penerima bantuan.

“Total nominal bantuan untuk setiap rumah sebesar Rp. 17,5 juta untuk bahan bangunan, dan Rp. 2,5 juta untuk upah tukang. Seluruh bantuan ini, untuk rehab bangunan rumah, bukan bangun baru,” tuturnya. (abt)