PARIGI – Pemerintah Daerah Kabupaten Parimo melalui Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP).menindak lanjuti perjanjian kerjasama antara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemda Kabupaten Parimo yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pengsertifikatan dan penanganan permasalahan aset tanah milik Pemda kabupaten Parimo.
Pemda Parimo pada tahun 2020 telah mngajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah milik pemerintah ke kantor BPN sebnyak 75 bidang, yang mana Kantor BPN telah membantu proses percepatan penerbitan sertifikat tersebut.
sudah 19 bidang tanah pada tahap pertama yang telah diserahkan kepada Wakil bupati Parimo pada bulan Maret 2020, dan kembali diserahkan sertifikat 9 bidang tanah kepada wakil bupati pada hari , Kamis (13/8/2020)
Sertifikat yang dimohonkan oleh pemda kabupaten Parimo tersebut adalah penyerahan aset milik Kabupaten Donggala khususnya sekolah dan puskesmas serta puskesmas pembantu yang tersebar di wilayah Kabupaten Parimo.
Rivai ST Msi selaku (Plh) Kepala Dinas PUPRP Parimo yang hadir mendampingi wabup H Badrun Nggai saat menerima penyerahan sertifikat tersebut yang diserahkan langsung oleh kepala kantor (Kakan) BPN Parimo , Roni Tedjalesmana Sslt MAP.
Rivai menambahkan bahwa Wabup menargetkan kepada BPN dalam 3 tahun ke depan sebanyak 1500 bidang tanah yang bermasalah akan bisa diselesaikan. Hal ini disanggupi oleh kakan BPN dan menargetkan dalam waktu lebih pendek lagi, yaitu 1,5 tahun,” tutur Rivai,
Pemda juga memberikan apresiasi kepada BPN Parimo yang telah bersinergi dalam membantu percepatan penerbitan sejumlah sertifikat kepemilikan tanah.
Saat ini BPN juga tengah memproses 53 bidang tanah untuk penerbitan sertifikatnya, diantaranya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di desa Jononunu, serta 3 Puskesmas dan Selain itu juga sekolah yang ada di kecamatan Bolano lambunu dan kecamatan Bolano, serta area persawahan milik pemda kabupaten di kelurahan Maesa, kecamatan Parigi.(Abt/SL)
Sumber : Dinas PUPRP Online