BPBD Parimo Susun Regulasi Status Keadaan Darurat Bencana

Kepala BPBD Parimo, Idran

PARIMO – radarparimo.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong Sulawesi Tengah menyusun regulasi Status Keadaan Darurat Bencana.

Tujuannya, agar terwujud kesamaan persepsi dan keterpaduan seluruh pemangku kepentingan dalam menilai dan menentukan status keadaan tanggap darurat.

Bacaan Lainnya

Kepala BPBD Parimo, Idran mengatakan, regulasi itu berupa Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana.

Hal itu juga kata dia, dalam rangka upaya penanganan bencana secara optimal agar meringankan beban warga terdampak, serta penanganan kedaruratan atau pasca bencana secara efektif, efisien dan tepat sasaran.

Dia mengemukakan, kepala daerah berkewenangan menetapkan status keadaan darurat bencana daerah, didukung dengan kegiatan pengujian di lapangan secara cepat dan tepat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk mengidentifikasi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah terdampak, dampak sosial ekonomi ditimbulkan serta dampak pada tata pemerintahan.

“Asesmen lapangan salah satu indikator untuk menentukan status tanggap darurat apakah masuk pada kategori bencana daerah atau nasional disebabkan gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung kebakaran, konflik sosial epidemi dan wabah penyakit serta kegagalan teknologi,” ujarnya, Jumat 15 Oktober 2021.

Dia menambahkan, penguatan regulasi pedoman penentuan status kedaruratan merujuk pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana.

Selain itu, Peraturan Daerah Parigi Moutong Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam.

“Setelah pembahasan ini, kami akan memasukan draf Perbub ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditindak lanjuti ke tahap selanjutnya,” ucapnya.

Menurut dia, pihaknya harus memperkuat regulasi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam konteks tanggap darurat kebencanaan.

Apalagi, Parimo salah satu daerah di Sulawesi Tengah rawan terhadap bencana alam, baik itu banjir, tanah longsor, gempa maupun tsunami.
“Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi tentang penggunaan dana tanggap darurat,” kata dia.

Dia menjelaskan, belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, penetapan status tanggap darurat masih merujuk pada Surat Keputusan (SK) kepala daerah, namun, SK itu masih memiliki kelemahan.

“Sehingga perlu regulasi kuat, dalam penanganan dan penanggulangan lebih terarah, termasuk penggunaan anggaran,” pungkasnya.(Opi)