Bawaslu Parimo Dalami Keterlibatan ASN Hadiri Deklarasi Paslon

Saat Konfrensi pers terkait dugaan keterlibatan ASN hadiri deklarasi Paslon. FOTO : Muhammad Rafii

PARIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  kabupaten parimo  Sulawesi Tengah, Telah membentuk  tim  investigasi  untuk  mendalami  keterlibatan  Aparatur  Sipil  Negara ( ASN) , yang  menghadiri  deklarasi  paslon  Gubernur  dan  Wakil Gubernur  Sulteng.

Ketua  Bawaslu  Parimo  Muchlis  Aswad, mengatakan  pihaknya  telah  melakukan  rapat  pimpinan terkait  dugaan pelanggaran  yang  sedang  di bicarakan  masyarakat  parimo, dan  teman-teman  sudah  membentuk   tim  untuk  melakukan  investigasi. Ujarnya ,Senin (14/9/2020).

Bacaan Lainnya

Bawaslu  sudah  mengantongi  tiga  ASN   yang  diduga  mengikuti  deklarasi  paslon  Gubernur  dan  Wakil Gubernur  Sulteng. Dan  saat  ini  tim  investigasi  tinggal  mengkonfirmasi  yang  bersangkutan.

Muhclis  Aswad,mengatakan  investigasi  dilakukan  guna  memastikan  apakah   yang  bersangkutan  benar  adanya  atau  tidak.

Terkait  kasus  ini , kami  sudah  memberikan  himbauan  kepada  seluruh  Aparatur  Sipil  Negara (ASN) di lingkup  pemda  parimo,ujarnya

Sementara  itu , Kordinator  Devisi  Penanganan Pelanggaran  Bawaslu  Parimo , Iskandar  Mardani  menjelaskan , bahwa  investigasi  itu  terdiri  dari  2 jenis,yaitu  investigasi  internal

karna kami  sudah menginstruksikan  di hari  deklarasi  itu  terhadap  panwas  kecamatan untuk memperoleh  keterangan  dari mereka  dan  penelusuran  bukti  yang  mereka  dapatkan  di lapangan maupun  keterangan  masyarakat  yang  di berikan  dari  hasil  pengawasan  di lapangan.

kemudian  investigasi  eksternal,  juga  akan  menelusuri  bagaimana  respek  masyarakat ,kemudian  juga ada  potensi-potensi  laporan  yang  berkembang  pada  saat  kita  melakukan investigasi,

Karna  sekarang  ini  kita investigasi  ,salah satunya  adalah  memvalidasi  bukti  yang  ada  sehingga  kita nanti  mengambil  langkah  selanjutnya  berkaitan  dengan  proses  yang  akan  kita  simpulkan  setelah atau  pasca  investigasi, tidak  lebih  dari  7 hari  dari  kejadian.ujar  iskandar

Dan  Kami  menerima  juga  laporan  dari  masyarakat  dan   juga  temuan  dari  internal  panwas  kecamatan  sendiri.

Iskandar , mengatakan  dugaan  pelanggaran  ASN  tersebut  adalah  undang – undang  Nomor  5  Tahun  2014  serta  surat  edaran  KemenPan-RB  yang  sangat  jelas  melarang  untuk  menghadiri  deklarasi  paslon .

Sangat  jelas  dalam  Surat  Edaran , mendefinisikan  bahwa  menghadiri  deklarasi  adalah  melanggar  netralitas.(Abt)