PARIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten parimo Sulawesi Tengah, Telah membentuk tim investigasi untuk mendalami keterlibatan Aparatur Sipil Negara ( ASN) , yang menghadiri deklarasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng.
Ketua Bawaslu Parimo Muchlis Aswad, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pimpinan terkait dugaan pelanggaran yang sedang di bicarakan masyarakat parimo, dan teman-teman sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi. Ujarnya ,Senin (14/9/2020).
Bawaslu sudah mengantongi tiga ASN yang diduga mengikuti deklarasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng. Dan saat ini tim investigasi tinggal mengkonfirmasi yang bersangkutan.
Muhclis Aswad,mengatakan investigasi dilakukan guna memastikan apakah yang bersangkutan benar adanya atau tidak.
Terkait kasus ini , kami sudah memberikan himbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda parimo,ujarnya
Sementara itu , Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo , Iskandar Mardani menjelaskan , bahwa investigasi itu terdiri dari 2 jenis,yaitu investigasi internal
karna kami sudah menginstruksikan di hari deklarasi itu terhadap panwas kecamatan untuk memperoleh keterangan dari mereka dan penelusuran bukti yang mereka dapatkan di lapangan maupun keterangan masyarakat yang di berikan dari hasil pengawasan di lapangan.
kemudian investigasi eksternal, juga akan menelusuri bagaimana respek masyarakat ,kemudian juga ada potensi-potensi laporan yang berkembang pada saat kita melakukan investigasi,
Karna sekarang ini kita investigasi ,salah satunya adalah memvalidasi bukti yang ada sehingga kita nanti mengambil langkah selanjutnya berkaitan dengan proses yang akan kita simpulkan setelah atau pasca investigasi, tidak lebih dari 7 hari dari kejadian.ujar iskandar
Dan Kami menerima juga laporan dari masyarakat dan juga temuan dari internal panwas kecamatan sendiri.
Iskandar , mengatakan dugaan pelanggaran ASN tersebut adalah undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 serta surat edaran KemenPan-RB yang sangat jelas melarang untuk menghadiri deklarasi paslon .
Sangat jelas dalam Surat Edaran , mendefinisikan bahwa menghadiri deklarasi adalah melanggar netralitas.(Abt)