PARIMO, radarparimo.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) dan Satpol PP Kabupaten Parigi Moutong menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan di daerah itu.
“Ini upaya penertiban APK maupun APS yang terpasang sebelum masuk pada tahapan kampanye,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Parimo, Fatmawati di Parigi, Sabtu (4/11/2023).
Menurut Fatmawati, hal ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran pelanggaran yang terjadi sebelum masa kampanye. Kegiatan ini dilaksanakan bersama pihak terkait.
Diantaranya, Satpol PP, aparat Kepolisian dari Polres setempat. Pada kegiatan ini katanya, Panwaslu Kecamatan di daerah itu juga melakukan hal yang sama.
Dengan menertibakan APK ataupun APS yang dinilai melanggar diwilayahnya masing masing dan melakukan koordinasi dengan Camat dan Polsek setempat.
“Sebelum penertiban ini kami sudah melakukan imbauan sebanyak tiga kali dengan melayangkan surat kepada Partai politik,” terangnya.
Ia mengaku, pada penertiban itu tidak semua APK atau APS ditertibkan. Hanya saja APK maupun APS ditertibkan yang berhubungan dengan tahapan Pemilu 2024.
Sebab, Pemilu 2024 tahapan kampanyenya nanti akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, hingga 10 Pebruari 2024.” Dan itu sudah kami imbau secara jelas,” tegasnya.
Sekaitan hal ini, Bawaslu Parigi Moutong kata dia, melakukan kunjungan kunjungan ke Sekretariat Parpol di daerah itu guna melakukan sosialisasi terhadap Peraturan KPU nomor : 15.
Tentang apa yang boleh dilakukan oleh Parpol sebelum memasuki tahapan kampanye dan apa yang dilaksanakan setelah masa kampanye itu sendiri.
“Kalau menjelang kampanye ada jeda waktu selama 25 hari, mulai tanggal 4-27 November 2023. Karena, DCT sudah ditetapkan, maka Parpol bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten. Jadi tidak ada kampanye dimasa itu,” ungkapnya.
Sehingga, dimasa itu tidak diperkenankan adanya kegiatan kegiatan yang berbau kampanye. Sebab, waktu kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.
“Jadi yang kami tertibakan hanya APK atau APS yang mengandung unsur ajakan dan pencitraan diri. Itupun hanya APK-APS yang berhubungan dengan kegiatan Pemilu 2024. Jadi kalau tidak ada hubunganya dengan Pemilu 2024, kami tidak tertibkan,” ujarnya.(dany)