Aktifitas Malam Dibatasi Hingga Jam 22.00

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong, melaksanakan rapat Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran. (F. Admin BPBD Parimo)

PARIMO – radarparimo.com – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong, melaksanakan rapat Pelaksanaan terkait kegiatan di tempat kerja/perkantoran

Rapat diberlakukan 50 persen WFH dan 50 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.                   Sekretaris BPBD Rivai Senin mengungkapkan penerapan itu salah satu point penting dari rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten yang menyikapi perubahan zona kabupaten Parigi Moutong dari zona kuning menjadi orange.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu kembali disepakati pembatasan jam operasional untuk cafe, rumah makan, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan yaitu pukul 22.00 WITA.

“Untuk pelaku perjalanan dari luar propinsi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapit Test Anti Gen Negatif yang berlaku 1×24 Jam dan PCR Negatif yang berlaku 2×24 jam” ujar Rivai

Poin lain dalam rekomendasi ini adalah penundaan kegiatan tatap muka untuk kegiatan belajar mengajar dan pelarangan ASN untuk perjalanan dinas ke luar dari kabupaten Parigi Moutong kecuali dianggap sangat penting untuk dihadiri.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari TNI, POLRI, Komandan Pos Angkatan Laut, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Kepala Kantor Syahbandar Parigi. (abt/**)